2 Cara Mudah Perpanjang SIM secara Online

cara perpanjang SIM online

Banyak orang masih bingung untuk melakukan cara perpanjang SIM online. Padahal, cara perpanjangan SIM secara daring bisa kamu lakukan tanpa harus datang ke kantor Satpas atau Korlantas Polri. 

Selain lebih efektif dan efisien, memperpanjang kartu SIM lewat daring juga bisa menghemat biaya. Jika kamu tertarik dengan cara ini, maka ada beberapa syarat yang mesti kamu penuhi. Baru setelah itu lakukan cara-cara memperpanjang SIM seperti berikut ini: 

Syarat dan Ketentuan Memperpanjang SIM

Persiapkan syarat dan ketentuan memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) sebelum mengajukan perpanjangan masa berlaku. Hal ini penting untuk kamu lakukan karena bisa mempengaruhi cepat atau lamanya proses pelayanan. 

Agar proses layanan perpanjangan SIM bisa terjadi dalam waktu cepat, maka kamu harus memenuhi beberapa syarat seperti berikut. Lalu, apa saja syarat dan ketentuan yang mesti kamu penuhi? Berikut ini adalah daftar persyaratannya: 

  • Ajukan permohonan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis. 
  • Jika pengajuan permohonan perpanjangan SIM terjadi setelah masa berlaku habis, maka akan diproses sesuai dengan golongannya. 
  • Perpanjangan SIM bisa kamu lakukan di Satpas atau tempat pelayanan yang lainnya. 
  • Ajukan permohonan perpanjangan SIM ke petugas identifikasi dan verifikasi. 
  • Menyediakan biaya PNBP untuk memperpanjang SIM sebesar 80 ribu rupiah. 

Syarat Dokumen untuk Memperpanjang SIM

Setelah syarat dan ketentuan sebelumnya berhasil kamu penuhi, maka lanjutkan dengan memenuhi syarat dokumen untuk pengajuan. Beberapa berkas dokumen yang wajib kamu siapkan adalah sebagai berikut: 

  • Pemohon wajib mengisi berkas formulir yang ada di website Korlantas Polri. 
  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif sebagai bukti status kewarganegaraan WNI. 
  • Dokumen SIM lama. 
  • Surat keterangan sehat dari dokter setempat. 
  • Berkas surat keterangan lulus ujian simulator. 

Cara Perpanjang SIM Online dari Website

Apabila seluruh syarat dan berkas dokumennya sudah kamu penuhi, maka kamu bisa melanjutkan ke tahap cara perpanjangan SIM online. Cara yang pertama, kamu bisa melakukan perpanjangan SIM melalui website Korlantas Polri seperti berikut: 

  • Buka situs resmi Korlantas Polri di tautan http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/
  • Lalu, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom permohonan. 
  • Isi seluruh kolom yang ada di formulir permohonan dengan data diri pribadi secara lengkap. 
  • Masukkan kode verifikasi dan tekan tombol Kirim. 
  • Bukti registrasi akan terkirim ke email kamu. 
  • Setelah itu, lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang muncul. 
  • Pilih opsi atau metode pembayaran melalui ATM bank, EDC, atau teller bank. 
  • Datangi tempat gerai pelayanan SIM yang kamu pilih pada saat registrasi. 
  • Berikan dokumen persyaratan yang sudah kamu lakukan seperti bukti registrasi dan bukti pembayaran. 
  • Tunggu antrian untuk melakukan pas foto pada SIM. 
  • Proses perpanjangan masa berlaku SIM pun selesai. 

Tips Jitu Memilih Wahana Internship Kedokteran, Pasti Dapat !

Cara Perpanjang SIM Online dari Aplikasi 

Ada cara perpanjang SIM online lain yang bisa kamu jadikan sebagai alternatif dari cara pengajuan melalui website. Cara ini menggunakan aplikasi Sinar yang merupakan aplikasi digital dari Korlantas Polri. Berikut ini adalah cara pengajuannya: 

  • Unduh aplikasi Sinar melalui Appstore atau Playstore, lalu instal pada perangkat yang kamu pakai. 
  • Masukkan nomor HP yang masih aktif untuk proses verifikasi. 
  • Masukkan pula kode OTP yang sudah terkirim untuk memverifikasi data nomor HP kamu. 
  • Lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, SIM, foto KTP, dan foto diri. 
  • Lakukan verifikasi data untuk NIK dan SIM. 
  • Lalu, pilih jenis SIM yang mau kamu perpanjang. 
  • Pilih juga lokasi Satpas terdekat. 
  • Setelah itu, verifikasi hasil pengecekan kesehatan dan kondisi psikologis. 
  • Lanjutkan dengan memilih metode pengiriman. 
  • Unggah foto diri dan tanda tangan pribadi. 
  • Segera bayarkan biaya PNBP beserta ongkos kirimnya. 
  • Tunggu beberapa saat hingga proses penerbitan SIM yang baru selesai. 
  • Pengiriman SIM baru akan langsung terkirim ke alamat rumah kamu. 

Baca Juga :

***