Cara Blokir STNK Online untuk Kendaraan yang Hilang atau Dijual

Epic99.com – Cara blokir STNK Online. STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sekaligus menjadi salah satu identitas dari nomor atau plat kendaraan yang kita miliki. Mulai dari kendaraan roda 2 hingga lebih tentunya akan di lengkapi dengan STNK sebagai salah satu tanda bahwa nomor plat dari kendaraan tersebut memang resmi.

Tapi tahukah kamu bahwa pemilik kendaraan bisa melakukan pemblokiran terhadap STNK kendaraan baik karena hilang atau sudah di jual?

Bahkan lebih mudahnya lagi karena masyarakat bisa melakukan pemblokiran secara online. Sehingga sudah tidak perlu lagi datang ke Samsat dan melakukan antrian. Terlebih lagi memblokir STNK terbilang cukup penting untuk dilakukan agar tidak terkena pajak progresif.

Pada artikel kali ini akan di jelaskan mengenai cara melakukan pemblokiran terhadap STNK secara online. Simak ulasan berikut !

Syarat blokir STNK kendaraan

Baik motor maupun mobil, tentu ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk melakukan pemblokiran terhadap STNK. Berikut adalah beberapa persyaratannya :

  • Fotocopy KTP pemilik kendaraan
  • Fotocopy KK yang sesuai dengan KTP
  • Surat kuasa bermaterai (Jika diwakilkan)
  • Fotocopy KTP dari perwakilan
  • Fotocopy surat penyerahan atau bukti pembayaran (Jika ada)
  • STNK/BPKB
  • Surat pernyataan yang bisa di download di website samsat masing-masing daerah

Note : Melakukan pemblokiran STNK secara online belum di terapkan oleh semua Samsat daerah di Indonesia. Oleh karenanya, pastikan Samsat daerah kamu sudah menerapkan layanan online terutama dalam mengurus pemblokiran STNK.

Cara blokir STNK kendaraan

Seperti yang sudah di jelaskan sebelumnya, melakukan pemblokiran STNK secara online belum bisa di lakukan di semua Samsat di Indonesia. Sehingga jika kamu mendapati kantor Samsat di kota kamu belum melayani pemblokiran secara online, maka jalan satu-satunya yang harus di lakukan adalah dengan mengurus secara langsung.

1. Blokir STNK di kantor Samsat

  • Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah dengan menyiapkan semmua persyaratan pemblokiran.
  • Selanjutnya datang ke kantor Samsat di daerah kamu.
  • Masuk pada bagian blokir progresif di kantor Samsat.
  • Nantinya kamu akan diminta untuk mengisi formulir pemblokiran dengan tanda tangan diatas materai.
  • Jika semua data sudah lengkap terisi, selanjutnya serahkan semua dokumen kepada petugas.
  • Tunggu beberapa saat hingga kamu mendapatkan panggilan.
  • Setelah mendapat panggilan, maka kamu akan menerima fotocopy dari formulir yang sudah di beri cap sebagai bukti permohonan blokir kendaraan.

2. Blokir STNK di Samsat Keliling

Di setiap daerah tertentu, mungkin kamu akan menemukan layanan Samsat Keliling yang menggunakan mobil. Biasanya Samsat Keliling memberikan layanan untuk membayar pajak kendaraan tahunan. Namun lebih dari itu, kamu juga bisa memblokir STNK kendaraan melalui Samsat Keliling.

Selain itu untuk tata caranya juga tidak jauh berbeda dengan datang langsung ke kantor Samsat. Hanya saja kamu harus mengetahui jadwal Samsat Keliling di daerah masing-masing.

3. Blokir STNK online

Jika kamu tidak sempat untuk datang langsung ke kantor Samsat, alternatif lainnya yang bisa dilakukan adalah melalui online. Namun sebelum itu, pastikan Samsat di daerah kamu sudah memberikan layanan secara online.

Seperti salah satu samsat yang sudah menerapkan layanan blokir STNK secara online adalah wilayah DKI Jakarta.

Untuk persyaratan yang harus di siapkan juga cenderung sama saja. Namun karena prosesnya dilakukan secara online, maka semua persyaratan harus disiapkan dalam bentuk digital seperti scan.

Kenapa harus blokir STNK Kendaraan?

Sebenarnya kenapa sih harus melakukan pemblokiran STNK kendaraan? Sebagai informasi tambahan, blokir STNK Kendaraan terbilang cukup penting untuk dilakukan. Seperti salah satunya adalah untuk terhindar dari pajak progresif kendaraan selanjutnya.

Seperti pada peraturan Undang-Undang No. 28 Pasal 6 Tahun 2009 yang mengatakan bahwa kepemilikan kendaraan pertama akan dikenakan pajak paling sedikit 1 hingga 2 persen. Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan biaya pajak paling rendah 2 persen hingga maksimal 10 persen.

Hal ini mengartikan bahwa jika kamu memiliki lebih dari 1 kendaraan dengan nama pemilik yang sama, maka biaya pajak kendaraan akan jauh lebih mahal.

Demikian informasi mengenai cara blokir STNK Kendaraan yang bisa kamu lakukan baik secara online maupun offline. Dengan adanya informasi ini semoga bisa membantu kamu dalam melakukan pengurusan blokir STNK pada kendaraan yang sudah hilang atau sudah di jual.

Baca Juga :

***