Cara, Syarat, dan Biaya Membuat Paspor Online

Epic99.com – Cara membuat paspor online. Paspor merupakan dokumen penting yang harus di miliki setiap orang jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Selain itu paspor sendiri berfungsi sebagai identitas yang di akui secara internasional.

Kemudian teknologi memungkinkan kamu mengurus paspor secara online. Terlebih lagi cara membuat paspor sendiri terbilang cukup mudah untuk dilakukan. Simak ulasan berikut ini mengenai cara membuat paspor secara online.

Cara membuat paspor online

Untuk membuat paspor secara online, kamu bisa menggunakan 2 cara yakni melalui aplikasi yang bisa di download melalui playstore atau melalui situs resmi imigrasi. Untuk kemudahan penggunaan, di sarankan untuk menggunakan aplikasi M-Paspor yang bisa di download dan instal melalui PlayStore. Simak beberapa langkah di bawah ini :

  • Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah dengan mendownload aplikasi M-Paspor melalui PlayStore atau AppStore.
  • Selanjutnya bukalah aplikasi dan lakukan registrasi akun dengan mengisi formulir yang tersedia.
  • Nantinya pemohon akan menerima OTP melalui email untuk melakukan verifikasi akun.
  • Jika akun sudah berhasil di buat, langkah berikutnya yang bisa di lakukan adalah dengan melakukan login.
  • Isilah data permohonan antrean paspor serta kuisioner yang di butuhkan.
  • Klik Lanjutkan.
  • Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.

Note : Setelah memilih lokasi dan jadwal kedatangan, beranda aplikasi akan memberikan informasi paspor yang bisa di klik untuk mendapatkan faktur.

Sebagai informasi tambahan, pengisian data melalui aplikasi di lakukan hanya untuk pengambilan nomor antrian. Sedangkan proses pembuatan paspor tetap harus di lakukan secara offline untuk verifikasi berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari.

Tahapan selanjutnya yang harus di lakukan adalah menyelesaikan pembayaran baik melalui POS maupun transfer bank.

Download aplikasi M-Paspor

Syarat membuat paspor

Untuk membuat paspor, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi terlebih dahulu. Oleh karena itu pastikan kamu sudah memenuhi persyaratan yang di perlukan. Adapun beberapa persyaratannya adalah :

  • KTP yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran, akta nikah (jika ada), atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat untuk orang yang sudah mengganti namanya.
  • Paspor lama untuk orang yang memiliki paspor sebelumnya.

1. Syarat membuat paspor untuk calon TKI

Berbeda dengan sekesar berkunjung atau berlibur, membuat paspor untuk calon TKI tentunya membutuhkan persyaratan yang berbeda. Berikut beberapa syarat dokumen yang di butuhkan untuk membuat paspor bagi calon TKI :

  • KTP yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga
  • Akta perkawinan, akta kelahiran, atau surat baptis
  • Aurat pewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia
  • Surat rekomendasi permohonan paspor bagi calon TKI yang di terbitkan oleh dinas Tenaga Kerja provinsi atau kota.
  • Paspor lama jika sebelumnya telah memiliki paspor

Jika sudah mendaftar secara online dan melengkapi semua berkas yang di perlukan. Maka selanjutnya kamu bisa melakukan verifikasi dan wawancara di kantor Imigrasi dengan datang langsung ke kantor sesuai dengan jadwal yang di perlukan.

Biaya pembuatan paspor

Adapun biaya paspor yang harus di bayarkan memiliki tarif yang berbeda-beda. Selain itu paspor juga di sesuaikan dengan jenisnya. Simak rincian biaya pembuatan paspor atau dokumen perjalanan RI berdasarkan PP No. 28 tahun 2019 :

  • Paspor biasa 48 halaman Rp 350 ribu perpermohonan
  • Paspor Elektronik 48 halaman Rp 650 ribu perpermohonan
  • Surat perjalanan Laksana paspor untuk WNI Rp 100 ribu perpermohonan
  • Surat perjalanan Laksana Paspor untuk WNA Rp 150 ribu perpermohonan
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta perpermohonan.

Demikian penjelasan mengenai cara membuat paspor yang bisa di lakukan secara online. Cara di atas cenderung mudah untuk di lakukan terlebih syarat yang di perlukan juga tidak terlalu sulit dan ribet.

Baca Juga :

***