Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak Secara Online

Epic99.com – Kartu Identitas Anak Online. Tahukan kamu, bahwa sekarang anak di bawah umur harus juga memiliki kartu identitas. Seperti halnya KTP yang wajib di miliki masyarakat Indonesia dengan minimal usia 17 tahun, anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun juga di wajibkan untuk memiliki kartu identitas anak (KIA).

Adapun fungsi dari KIA sendiri adalah memudahkan anak untuk bisa mengakses layanan publik secara mandiri.

Selain itu, menurut peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2, tahun 2016, Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi untuk anak sebagai bukti bahwa anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Lalu bagaimana cara membuatnya? Nah pada artikel kali ini akan di berikan penjelasan tentang membuat KIA secara online. Simak ulasan berikut !

Syarat membuat Kartu Identitas Anak

Nah sebelum masih ke tahapan pembuatan, ada baiknya untuk orang tua mengetahui lebih dulu apa saja syarat yang di butuhkan. Sebagai informasi tambahan, ada setidaknya 2 jenis KIA yaitu anak berusia 0-5 tahun dan anak berusia 5-17 tahun dengan beberapa syarat sebagai berikut :

1. Usia anak 0 sampai 5 tahun

  • Kartu Keluarga
  • Orang tua datang ke Dinas Dukcapil maka nantinya KIA akan langsung di buatkan bersamaan dengan akta kelahiran anak.

2. Usia anak 5 sampai 17 tahun

  • Pas photo berukuran 2×3
  • Lampiran KK dan KTP orang tua
  • Akta kelahiran

Cara membuat Kartu Identitas Anak Offline

Setelah semua persyaratan yang di butuhkan sudah lengkap, saatnya masuk pada pembahasan utama tentang bagaimana cara membuat KIA. Berikut ini beberapa langkah yang bisa di lakukan :

  • Pemohon atau orang tua harus datang ke kantor Dinas Dukcapil.
  • Selanjutnya serahkan semua persyaratan pembuatan KIA ke petugas.
  • Tunggu hingga petugas memvalidasi dokumen.
  • Nantinya kepala dinas akan menandatangani dan menerbitkan KIA.
  • Setelah proses pembuatan KIA berhasil di buat, maka pemohon atau orang tua bisa langsung mengambilnya ke kantor Dinas Dukcapil.

Menariknya adalah terkadang Dinas Dukcapil memberikan layanan penerbitan KIA di sekolah, rumah sakit, taman hiburan anak, dan tempat umum lainnya.

Cara membuat Kartu Identitas Anak Online

Meskipun sebenarnya proses pembuatan KIA secara offline sangat mudah, namun tidak jarang orang tua ingin cara yang lebih praktis yakni dengan pendaftaran KIA online. Bukan tidak mungkin, saat ini orang tua sudah bisa mengajukan penerbitan KIA secara online. Hanya saja pastikan orang tua memiliki alamat email dan nomor HP yang aktif.

Adapun beberapa langkah pendaftarannya adalah :

  • Langkah pertama yang harus di lakukan adalah dengan mengajukan KIA online di situs Dinas Dukcapil setempat. Selain itu untuk alamat situsnya berbeda-beda di setiap kabupaten atau kota. Oleh karena itu kamu harus mengetahui lebih dulu situs Dinas Dukcapil yang ada di domisili tempat tinggalmu.
  • Lakukan registrasi atau pendaftaran akun.
  • Setelah akun berhasil di buat, selanjutnya lakukan login dan masukkan data permohonan KIA.
  • Upload semua persyaratan yang di perlukan.
  • Jika semua dokumen sudah valid, nantinya pemohon akan mendapatkan token untuk memantau status proses.
  • Namun jika terdapat syarat yang belum terpenuhi, maka permohonan akan di tolak sekaligus diberikan alasannya sehingga pemohon bisa mengajukan ulang.
  • Terakhir pemohon akan mendapatkan QR Code. Simpanlah kode QR tersebut sekaligus PIN yang akan dikirim melalui email untuk pencetakan KIA.

Note : Jika semua syarat sudah benar dan lengkap, maka waktu penyelesaian KIA membutuhkan waktu 1 hari sejak permohonan diterima oleh sistem.

Nah itulah beberapa tutorial membuat Kartu Identitas Anak baik secara online maupun offline. Selamat mencoba !

Baca Juga :

***