Epic99.com – Cara Daftar NPWP Online. NPWP merupakan dokumen penting untuk kamu yang sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak. Seiring berjalannya waktu, pembuatan NPWP sendiri bisa di lakukan dengan mudah melalui DJP Online di laman ereg.pajak.go.id. Sehingga memungkinkan kamu untuk tidak keluar rumah dan melakukan antri saat mengurus administrasi pajak.
Jika kamu ingin membuat NPWP online nantinya akan ada beberapa tahapan yang harus kamu penuhi. Selanjutnya NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah yang terdaftar saat proses pendaftaran NPWP online. Berikut ulasannya !
Apa itu NPWP ?
Merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang sekaligus menjadi identitas bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban membayar pajak. Di mana setiap warga negara Indonesia yang sudah memiliki penghasilan di atas rata – rata akan di wajibkan untuk membayar pajak dan memiliki NPWP. Selain itu nantinya NPWP menjadi syarat bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT.
NPWP sendiri memiliki 2 jenis yang berbeda di antaranya adalah NPWP orang pribadi dan NPWP badan usaha. Tentunya persyaratan yang harus di siapkan akan berbeda antara keduanya.
Syarat membuat NPWP
Berikut ini beberapa persyaratan dokumen yang harus kamu siapkan untuk membuat NPWP online.
NPWP orang pribadi
- Fotokopi KTP untuk WNI dan fotokopi Paspor, KITAS, KITAP untuk WNA. (untuk yang tidak menjalankan usaha).
- Fotokopi KTP untuk WNI dan fotokopi Paspor, KITAS, KITAP untuk WNA, surat bermaterai yang menyatakan jenis usaha. (untuk yang menjalani usaha).
Cara membuat NPWP online
Jika semua persyaratan sudah di siapkan berikut ini cara mudah untuk mendaftarkan NPWP secara online. Selain itu nantinya kamu di haruskan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu melalui laman ereg.pajak.go.id. Berikut beberapa langkahnya :
1. Registrasi akun
- Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah dengan masuk ke laman e-registration.
- Selanjutnya klik Daftar.
- Masukkan alamat email. Di mana nantinya alamat email akan di gunakan juga untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP.
- Kemudian masukkan kode Captcha.
- Lakukan verifikasi melalui link yang dikirimkan ke alamat email terdaftar.
- Selanjutnya isilah jenis wajib pajak apakah untuk pribadi atau badan usaha.
- Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital.
- Masukkan juga nomor telepon yang aktif.
- Kemudian pilih pertanyaan keamanan di mana hanya kamu saja yang tahu jawabannya.
- Masukkan kode Capctha kembali.
- Terakhir klik Daftar.
2. Daftar NPWP
Jika kamu sudah melakukan registrasi akun, langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah dengan melakukan pendaftaran NPWP online. Berikut ini beberapa langkahnya yang bisa kamu praktekkan :
- Lakukan login pada akun yang sudah di buat sebelumnya.
- Selanjutnya isi form dengan kategori wajib pajak orang pribadi.
- Kemudian pilih pusat jika kamu masih lajang dan pilih cabang jika kamu adalah seorang wanita yang sudah menikah.
- Masukkan persyaratan dokumen yang di perlukan.
- Selanjutnya isi form identitas wajib pajak yang terdiri dari nama, gelar, tampat tanggal lahir, status pernikahan dan lainnya.
- Isi juga form sumber penghasilan utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja ataupun kegiatan usaha dan pekerjaan bebas.
- Kemudian isilah form alamat domisili yang sesuai dengan KTP dan alamat usaha (jika memiliki).
- Lalu isi form tambahan yang berupa jumlah tanggungan serta kisaran penghasilan perbulan.
- Unggah foto KTP dan isilah form pernyataan.
- Nantinya status pendaftaran NPWP akan muncul lalu klik Kirim Token.
- Selanjutnya salin nomor token ke menu Dashboard yang akan dikirimkan melalui alamat email terdaftar.
- Klik Kirim Permohonan.
- Tunggulah beberapa waktu hingga NPWP selesai di buat dan akan di kirimkan ke alamat rumah.
Nah itulah beberapa penjelasan mengenai cara daftar NPWP secara online dengan mudah. Jika nantinya NPWP belum dikirimkan ke alamat email, maka bisa jadi ada beberapa persyaratan maupun langkah pendaftaran yang tidak berhasil. Oleh karena itu nantinya kamu bisa mengulangi proses pendaftarannya dari awal.***