Membuat Kartu Keluarga Online, Begini Cara Mengurusnya !

Epic99.com – Membuat kartu keluarga online. Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang di dalamnya terdapat data mengenai susunan, hubungan, hingga jumlah anggota keluarga. Oleh karena itu dokumen yang satu ini terbilang penting dan wajib di miliki bagi setiap keluarga.

Membuat kartu keluarga saat ini bisa di lakukan dengan mudah dan gratis. Bahkan prosesnya juga terbilang cepat karena sudah tersistem dengan baik.

Perkembangan teknologi yang semakin maju berpengaruh juga terhadap pembuatan dokumen administrasi secara online seperti salah satunya adalah membuat Kartu Keluarga. Dengan begitu nantinya kamu tidak perlu lagi untuk datang langsung ke kantor Dukcapil.

Lalu bagaimana cara mengurus Kartu Keluarga secara online? Berikut penjelasannya untuk bisa kamu praktekkan !

Cara membuat Kartu Keluarga Online

Sejak pandemi Covid masuk ke Indonesia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pelayanan online untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus semua layanan Disdukcapil. Nantinya semua dokumen yang berhasil di buat akan di kirimkan langsung ke pemohon dalam bentuk file melalui email.

Sehingga nantinya masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 Gram.

Ada beberapa cara yang bisa kamu praktekkan untuk membuat kartu keluarga secara online. Berikut langkah-langkahnya yang bisa kamu praktekkan :

1. Melalui situs Kemendagri

Seperti pada penjelasan sebelumnya, Kemendagri memberikan layanan online untuk mengurus administrasi yang memudahkan masyarakat. Melalui situs Kemendagri, kamu bisa membuat Kartu Keluarga secara online. Selain itu kamu juga bisa mendownload aplikasi mobile melalui PlayStore.

  • Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah dengan masuk pada situs resmi layanan online Kemendagri.
  • Selanjutnya kamu bisa melakukan login akun atau mendaftarkan akun terlebih dahulu.
  • Isilah 16 digit nomor NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat dan Tanggal Lahir.
  • Kemudian isi nomor ponsel yang aktif agar bisa melakukan verifikasi akun.
  • Masukkan juga alamat email yang aktif.
  • Isilah password dan tulis kode unik Captcha.
  • Jika sudah, kamu bisa masuk kembali pada dashboard situs atau pada aplikasi.
  • Lakukan login dengan memasukkan nomor ponsel, paassword, dan Captcha.
  • Jika sudah berhasil masuk, kamu bisa pilih fasilitas pengurusan dokumen online.
  • Isi permohonan mengenai pembuatan kartu keluarga.
  • Upload semua persyaratan yang di perlukan.
  • Tunggulah beberapa saat hingga kamu mendapatkan notifikasi melalui email mengenai Kartu Keluarga yang berhasil di proses.

2. Melalui situs resmi Disdukcapil daerah

Selain melalui situs Kemendagri, kamu bisa membuat Kartu Keluarga secara online melalui situs resmi Disdukcapil daerah. Saat ini beberapa Dukcapil daerah sudah mengembangkan layanan secara online yang bisa di manfaatkan. Berikut ini beberapa caranya :

  • Pada langkah pertama masyarakat di haruskan untuk mengajukan permohonan administrasi secara online melalui situs resmi Dukcapil tiap-tiap daerah.
  • Selanjutnya isilah permohonan dan jangan lupa untuk mencantumkan nomor ponsel dan email.
  • Nantinya petugas akan memproses permohonan yang kamu ajukan.
  • Setelahnya tunggulah beberapa saat hingga proses permohonan berhasil.
  • Biasanya sistem SIAK akan memberikan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email yang berupa link web untuk mencetak dokumen.

Sebagai informasi tambahan, untuk situs Dukcapil tiap-tiap daerah akan berbeda dan tidak semua daerah sudah menyediakan layanan online. Untuk itu sebaiknya kamu mencari tahu terlebih dahulu apakah Dukcapil didaerah tempat tinggalmu sudah menyediakan layanan online atau belum.


Nah itulah penjelasan mengenai cara membuat Kartu Keluarga atau KK secara online. Dengan adanya layanan online semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi yang dibutuhkan dengan cepat bahkan tanpa harus keluar rumah.

Baca Juga :

***