Cara dan Syarat Bikin Surat Pindah Online maupun Offline

Epic99.com – Bikin surat pindah online. Surat domisili merupakan surat yang menyatakan bahwa kamu tinggal di daerah tertentu. Ada banyak fungsi dari surat domisili itu sendiri seperti di antaranya adalah untuk mendaftar sekolah, mengurus izin pajak, membuat surat perizinan, NPWP, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Oleh karena itu jika kamu baru pindah ke suatu daerah, akan sangat penting untuk mengurus surat keterangan pindah terlebih dahulu. Hal ini di lakukan jika sewaktu-waktu membutuhkan surat domisili maka akan mudah mengurusnya.

Sebagai informasi tambahan, mengurus surat pindah terbilang cukup mudah. Hanya saja kamu harus mengetahui lebih dulu apa saja syarat yang di perlukan.

Setelah semua persyaratan di penuhi, maka kamu bisa langsung mengurus surat pindah baik secara online maupun offline. Lalu bagaimana caranya? Pada artikel kali ini akan di berikan beberapa tutorial mengurus surat pindah untuk bisa di praktekkan !

Cara mengurus surat pindah

Berdasarkan pada Peraturan Presiden No.96 Tahun 2018 dan Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 108 Tahun 2019, untuk mengurus surat pindah maka masyarakat sudah tidak perlu melampirkan surat pengantar dari RT maupun RW.

Selain itu kamu bisa mengurusnya baik secara online maupun offline sesuai dengan keinginan.

1. Bikin surat pindah online

Jika kamu memilih untuk mengurus surat pindah online, maka kamu tidak perlu datang ke kantor kecamatan atau catatan sipil secara langsung. Hanya bermodalkan jaringan internet, kamu bisa mengurus surat pindah di manapun.

  • Langkah pertama yang harus di lakukan adalah dengan menyiapkan beberapa persyaratannya terlebih dahulu seperti KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan pindah dari kelurahan.
  • Selanjutnya masuk pada laman resmi Disdukcapil sesuai dengan domisili yang tersedia pada layanan surat pindah online.
  • Kemudian isilah data yang di perlukan seperti NIK pemohon, dan nomor ponsel.
  • Pilih menu Perpindahan Keluar dan tentukan siapa saja yang ingin pindah domisili.
  • Setelahnya isilah data kepindahan seperti NIK pemohon, dan NIK anggota keluarga lain.
  • Langkah berikutnya yang harus di lakukan adalah dengan upload dokumen yang menjadi syarat yaitu KTP, KK dan surat keterangan pindah.
  • Terakhir klik Kirim.
  • Tunggu hingga petugas Disdukcapil melakukan verifikasi data.
  • Jika semua data dianggap valid, maka petugas akan mengeluarkan SKPWNI dan kartu keluarga yang bisa di download dan di cetak secara pribadi.

Note : Laman resmi Disdukcapil akan berbeda setiap domisili di Indonesia. Oleh karena itu jika ingin mengurus surat pindah secara online maka di haruskan untuk mengetahui lebih dulu laman Disdukcapil daerahmu.

2. Mengurus surat pindah offline

Permasalahan lainnya di mulai saat domisili tempat tinggal kamu tidak menyediakan layanan pengurusan surat secara online. Maka satu-satunya jalan yang harus di lakukan adalah mengurusnya secara offline yakni dengan datang ke kantor kecamatan atau kantor catatan sipil.

Simak beberapa langkah di bawah ini :

  • Datanglah ke kantor kelurahan terlebih dahulu dengan membawa dokumen persyaratan seperti KK dan KTP.
  • Kemudian isilah formulir permohonan pindah yang akan di bubuhi tanda tangan kepala desa setempat.
  • Jika formulir sudah di isi, maka kamu bisa membawanya ke kantor kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan camat.
  • Langkah berikutnya yang harus di lakukan yakni membawa formulir permohonan pindah ke kantor catatan sipil untuk di serahkan kepada petugas.
  • Tunggu beberapa hari hingga data kamu di proses oleh petugas untuk di terbiitkan oleh Kepala Disdukcapil.

Demikian informasi mengenai cara mengurus surat pindah yang bisa di lakukan secara online dan offline. Semua prosesnya akan mudah di lakukan hanya jika semua persyaratan terpenuhi. Selamat mencoba !

Baca Juga :

***