Cara dan Syarat Mudah Daftar Nikah Online dari Situs

Daftar nikah online

Bagaimana cara daftar nikah online yang baik dan benar? Buat kamu yang sedang merencanakan pernikahan, kamu perlu memiliki panduan untuk melangsungkan pernikahan. Oleh sebab itu, kamu bisa menerapkan beberapa langkah di bawah ini untuk mendaftarkan pernikahan secara online. 

Cara dan Langkah-langkah Daftar Nikah Secara Daring 

Mendaftarkan pernikahan secara online ternyata nggak semudah yang terlihat. Kamu perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan, serta harus melengkapi berkas-berkas dokumen tertentu. 

Pengurusan administrasi pernikahan dengan cara daftar nikah online ini membutuhkan proses yang mudah dan cepat. Namun, dalam pelaksanaannya tetap saja perlu memperhatikan langkah-langkah yang runtut agar pernikahanmu bisa segera terdaftar. 

Oleh sebab itu, untuk mendaftarkan pernikahan secara online kamu perlu mengikuti panduan seperti di bawah ini. Dengan begitu, barulah kamu bisa mendaftarkan pernikahan kamu bersama dengan pasangan. 

  • Pertama-tama, bukalah browser pencarian dan alihkan ke halaman web Kemenag.
  • Kemudian, pilih menu ‘Daftar Nikah’ di bagian bawah situs. 
  • Selanjutnya, pilih lokasi atau tempat saat kamu melangsungkan akad nikah. 
  • Isi juga waktu atau jam berlangsungnya akad nikah kamu. 
  • Tunggu beberapa saat hingga muncul pemberitahuan tentang tersedia atau tidaknya jadwal tersebut. Jika jadwalnya tersedia, maka kamu baru bisa melanjutkannya dengan mengklik opsi ‘Lanjut’. 
  • Lalu, masukkan data diri lengkap calon mempelai pria dan mempelai wanita. 
  • Ceklis seluruh syarat berkas dokumen yang kamu butuhkan. 
  • Selanjutnya, masukkan nomor teleponmu yang masih aktif. 
  • Jangan lupa juga unggah pas foto kamu dan cetak bukti pendaftaran pernikahan dari situs Kemendag secara mandiri. 

Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Nikah via Web

Seperti yang telah tertuang dalam UU, ketika kamu memutuskan untuk menikah, maka kamu harus mendaftarkan pernikahan  kamu secara resmi. Sebelum era oandemi, biasanya orang-orang mendaftarkan pernikahannya ke kantor urusan agama. 

Tapi semenjak pandemi Covid19 muncul, pendaftaran surat nikah sekarang bisa dengan daftar nikah online. Ketika proses pendaftaran berlangsung, biasanya mempelai harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Cara Membuat Undangan Digital, Video, Hingga Website Pernikahan

Persyaratan pernikahan semacam ini memang wajib untuk kamu lakukan bersama pasangan. Nah, apa sajakah persyaratan yang mesti kamu penuhi saat mengurus pendaftaran pernikahan? 

  • Surat pengantar nikah atau N1. Biasanya surat ini bisa kamu urus dan dapatkan dari tingkat kelurahan atau desa. 
  • Surat persetujuan kedua mempelai atau N3. 
  • Surat izin orang tua atau N5. Surat ini kamu perlukan jika usia kamu saat menikah berada di bawah usia 21 tahun. 
  • Surat akta cerai bagi mempelai yang sudah bercerai di pernikahan sebelumnya. 
  • Surat komandan untuk calon mempelai yang merupakan anggota TNI atau Polri. 
  • Surat akta kematian untuk mempelai janda atau duda yang memiliki pasangan sudah meninggal sebelumnya. 
  • Surat izin atau dispensasi dari pengadilan agama. Ini berlaku untuk calon mempelai pria berusia kurang dari 19 tahun dan calon mempelai wanita berusia kurang dari 19 tahun. 
  • Surat izin poligami dari pasangan lainnya, jika calon mempelai pria berniat untuk melakukan poligami. 
  • Surat izin dari kedutaan besar apabila akan menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) dari negara tersebut. 
  • Fotokopi surat akta kelahiran, KTP, dan KK. 
  • Surat rekomendasi nikah dari kantor KUA kecamatan yang berada di dekat tempat tinggal. 
  • Pas foto 2×3 sebanyak 5 lembar. 
  • Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar.