Cara Mendaftarkan Perizinan UMKM secara Online dan Gratis

Epic99.com – Cara mendaftarkan UMKM secara online. UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menjadi istilah pagi pengusaha dalam sektor yang masih menengah. Meskipun UMKM terbilang usaha yang tidak terlalu besar, namun pelaku UMKM juga harus memiliki izin. Hal ini bertujuan agar UMKM yang sedang di bangun bisa cepat berkembang dan mendapatkan dukungan dari pemerintah.

Bahkan lebih dari itu, UMKM yang sudah memiliki izin juga memungkinkan pelakunya mendapatkan perlindungan hukum sehingga merek dagangnya tidak bisa di gunakan oleh orang lain. Lalu bagaimana cara mendaftarkan UMKM?

Kemajuan teknologi memudahkan siapapun untuk mendaftarkan UMKM yang di miliki bahkan secara online sekalipun. Dengan begitu kamu tidak perlu lagi keluar rumah dan mengantri. Untuk kamu yang penasaran, berikut ini cara mendaftarkan UMKM secara online.

Cara daftar UMKM secara online

Mendaftarkan UMKM bisa di lakukan di manapun secara online. Selain itu tidak harus menggunakan PC maupun Laptop, nantinya kamu bisa mendaftarkan UMKM melalui Android. Ikuti beberapa tahapan di bawah ini untuk melakukan pendaftaran UMKM secara online :

1. Langkah 1, membuat akun OSS

Berikut beberapa langkah yang harus kamu lakukan untuk membuat akun OSS :

  • Pertama masuklah pada situs OSS di https://oss.go.id.
  • Selanjutnya klik Daftar.
  • Isilah semua data yang di perlukan seperti NIK, hingga akta pendirian.
  • Kemudian isi captcha yang telah tersedia.
  • Klik Submit.
  • Tunggulah beberapa saat hingga kamu mendapatkan email verifikasi akun.
  • Klik Aktivasi pada email yang masuk.
  • Tunggu beberapa saat hingga kamu mendapatkan email yang berisikan username dan password untuk login.
  • Masuk kembali pada situs OSS dan lakukan login dengan username dan password yang sudah di berikan melalui email.

2. Langkah 2, melakukan pengajuan izin UMKM

Jika akun OSS sudah di buat, langkah berikutnya yang harus kamu lakukan adalah dengan langsung melakaukan pengajuan izin. Berikut beberapa tahapannya untuk kamu ketahui :

  • Pada situs OSS, klik Perizinan Berusaha.
  • Selanjutnya pilih Perseorangan.
  • Nantinya pada pendaftaran Nomor Induk Berusaha, akan ada 2 pilihan yakni Perseorangan Mikro dan Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
  • Pilih yang paling sesuai dengan jenis UMKM yang sedang di jalankan.
  • Selanjutnya lengkapi formulir pada menu Data Profil.
  • Jika sekiranya menu Data Profil sudah lengkap, klik Simpan.
  • Kemudian klik Lanjutkan.
  • Lakukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan dengan mengirimkan formulir komitmen Prasarana Usaha.
  • Terakhir klik Selanjutnya.

3. Langkah 3, Proses

Jika semua proses pengajuan sudah di lakukan, kamu bisa memeriksa kembali semua data yang sudah masuk pada menu Preview Draft. Beri ceklis pada kotak desclaimer kemudian klik Proses NIB. Selain itu kamu bisa mencetak izin usaha yang sedang di ajukan dalam bentuk kode QR melalaui menu Preview Izin Usaha QR sebagai pegangan.

Untuk memproses izin komersial dan operasional, kamu bisa melakukannya jika memang di butuhkan. Berikut beberapa langkahnya yang bisa di praktekkan :

  • Klik menu Permohonan.
  • Kemudian pilih IUMK dan klik Izin Komersial/Operasional.
  • Langkah selanjutnya pilih menu Nama Kegiatan Usaha atau No. NIB.
  • Klik Pilih NIB > Pilih kegiatan usaha > Izin Komersial/Operasional.
  • Lengkapi semua data yang di perlukan lalu klik Lanjut dan Simpan.

Nah itulah beberapa cara yang bisa di lakukan untuk mendaftar UMKM secara online. Cara ini terbilang mudah di praktekkan bahkan untuk pemula sekalipun. Selain itu kamu bisa mendaftarkan usaha kamu melalaui android. Selamat mencoba !

Baca Juga :

***