Cara dan Prosedur Daftar BPOM untuk Produk UMKM

Epic99.com – Cara daftar BPOM. Sebagai pemilik UMKM, kamu tentu tidak bisa hanya fokus pada bagian produksi saja. Terlebih jika bisnis yang sedang di jalankan berupa makanan, kosmetik, dan obat-obatan. Ketiganya tentu harus terdaftar dan mendapatkan legalitas dari BPOM.

Apa itu BPOM dan seberapa penting izin BPOM untuk UMKM makanan, kosmetik, dan obat-obatan? Pada artikel kali ini kita akan membahasnya sekaligus bagaimana cara daftar BPOM. Simak ulasan berikut !

Apa itu izin BPOM ?

BPOM merupakan singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Di mana BPOM sendiri tidak lain adalah sebuah lembaga di Indonesia yang berwenang untuk mengawasi semua produk yang berkaitan dengan makanan, obat, dan kosmetik.

Selain itu BPOM melakukan pengawasan berdasarkan bahan apa saja yang di gunakan oleh produk tertentu. Dengan sistem kerja BPOM melalui tahapan mendeteksi, mengawasi, memberi izin, bahkan hingga mencegah peredaran semua produk obat dan makanan.

Oleh karena itu sebuah produk yang termasuk dalam golongan obat dan makanan jika sudah terdaftar di BPOM maka keamanannya bisa di katakan cukup baik.

Bagaimana cara daftar BPOM ?

Sebenarnya mudah saja jika kamu adalah pemilik usaha obat atau makanan dan ingin mendaftarkan produk ke BPOM. Kemajuan teknologi saat ini memungkinkan pelaku usaha untuk mendaftar BPOM secara online. Hal ini di karenakan BPOM sudah menyediakan fasilitas digital berupa e-reg BPOM atau yang biasa di singkat dengan e-BPOM.

Dengan mengurus BPOM melalui e-BPOM, maka kamu tidak perlu repot lagi untuk datang langsung ke kantor. Hanya saja pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen maupun berkas persyaratan yang di perlukan.

Cara daftar izin BPOM untuk perusahaan

Sebagai informasi tambahan, kamu tidak hanya harus mendaftarkan produk ke BPOM saja. Melainkan perusahaan tempat produksi dari produk tersebut juga harus mendapatkan izin BPOM. Untuk melakukannya, simak beberapa langkah di bawah ini :

  • Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah dengan mengunjungi situs resmi e-BPOM.
  • Selanjutnya pada halaman utama, klik Registrasi Akun.
  • Kemudian pilih Membuat Akun Baru.
  • Nantinya kamu akan di arahkan pada halaman pendaftaran.
  • Isilah semua data yang di perlukan mulai dari data perusahaan, penanggungjawab, hingga data pengguna.
  • Klik Halaman Selanjutnya.
  • Langkah berikutnya yang harus di lakukan adalah dengan upload data PSB pabrik lokal beserta persyaratan apa saja yang dibutuhkan.
  • Setelah proses pendaftaran online berhasil di lakukan, maka kamu di haruskan untuk mengirim semua dokumen persyaratan berupa fisiknya ke alamat BPOM yang ada di halaman registrasi.
  • Tunggulah hingga pihak BPOM melakukan pemeriksaan. Jika permohonan diterima, maka dengan begitu perusahaan kamu sudah terdaftar di BPOM.
  • Informasi mengenai keputusan pihak BPOM akan dikabarkan melalui email.

Kunjungi laman resmi e-BPOM

Cara daftar izin produk BPOM

Setelah mengetahui bagaimana cara mendaftarkan perusahaan ke BPOM, selanjutnya kamu perlu mendaftarkan produk yang di produksi ke BPOM. Sehingga nantinya kamu akan mendapatkan izin edar agar produk yang di jual bisa sampai ke konsumen dengan aman.

Simak beberapa langkah dibawah ini :

  • Masuklah pada laman resmi e-BPOM. Selain itu kamu juga bisa download aplikasi e-BPOM melalui PlayStore.
  • Klik e-Registrasi Pangan pada halaman utama.
  • Klik Login.
  • Masukkan user ID dan password yang sudah di daftarkan sebelumnya.
  • Setelah berhasil masuk, isilah beberapa data yang di butuhkan mulai dari data produk, hasil analisa, bahan baku, data informasi nilai gizi, hingga data klaim produk.
  • Setelah semua data di isi, kamu bisa langsung upload semua syarat berkas yang diperlukan.
  • Sama halnya dengan cara daftarkan perusahaan, maka kamu juga harus mengirimkan semua dokumen persyaratan dalam bentuk fisik ke alamat BPOM yang tersedia pada halaman registrasi.
  • Tunggu beberapa waktu hingga pihak BPOM melakukan verifikasi data.
  • Langkah selanjutnya yang harus di lakukan adalah dengan membayar perizinan dan upload buktinya ke situs e-BPOM.
  • Jika pembayaran sudah di verifikasi oleh petugas maka surat persetujuan pendaftaran akan keluar.
  • Tunggu hingga maksimal 30 hari mengenai hasil persetujuan BPOM untuk nomor izin edar.

Nah itulah beberapa cara dan prosedur daftar BPOM untuk pelaku usaha terutama UMKM. Cara diatas terbilang cukup mudah di lakukan. Hanya saja pastikan kamu sudah memenuhi semua persyaratan yang menjadi indikasi BPOM memberikan izin edar.

Baca Juga :

***