Cara dan Syarat Bikin KTP Elektronik secara Online

Cara bikin KTP. Kemudahan teknologi memberikan pengaruh terhadap semua perubahan. Dimana saat ini melakukan berbagai aktivitas bisa di lakukan secara online bahkan tanpa harus keluar rumah terlebbih dahulu. Hal ini tidak terkecuali dalam proses pembuatan KTP elektronik. Terlebih KTP sendiri adalah identitas resmi yang wajib di miliki oleh WNI dengan usia minimal 17 tahun.

KTP sendiri merupakan singkatan dari Kartu Tanda Penduduk yang berfungsi sebagai tanda pengenal. Lalu apakah bisa membuat KTP secara online? Jawabannya adalah Bisa. Hanya saja kamu tetap perlu untuk datang ke kantor disdukcapil untuk pengambilan gambar atau perekaman wajah.

Nah untuk kamu yang masih bingung, atau usianya baru beranjak 17 tahun dan ingin membuat KTP. Pada artikel kali ini akan di berikan beberapa cara yang bisa dipraktekkan !

Syarat bikin KTP

Sebelum masuk pada pembahasan cara membuat KTP, ada baiknya untuk kamu mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat yang di perlukan untuk membuatnya. Secara umum, jika kita adalah WNI sebenarnya syarat yang di perlukan hanya KK dan pastikan usia sudah menginjak 17 tahun.

Namun untuk WNA, ada beberapa syarat lainnya yang harus di penuhi untuk memiliki KTP. Berikut adalah beberapa persyaratan membuat KTP untuk WNA :

  • Minimal usia 17 tahun
  • Memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap
  • Kartu Keluarga
  • Dokumen perjalanan

Cara bikin KTP secara online

Ada beberapa aturan yang harus di penuhi terlebih dahulu sebelum membuat KTP. Di mana hal ini berkaitan terhadap aturan baru yakni minimal nama adalah 2 kata dan maksimal 60 huruf termasuk spasi.

Adapun aturan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2022.

Untuk membuat KTP secara online, maka kamu harus menyesuaikan situs Disdukcapil dengan domisili Kartu Keluarga yang di miliki. Selain itu untuk saat ini tidak semua Disdukcapil sudah menerapkan layanan secara online. Oleh karenanya pastikan terlebih dahulu apakah kantor Disdukcapil yang sesuai dengan domisili kamu sudah menyediakan layanan online atau belum. Jika sudah, berikut adalah beberapa langkah membuat KTP yang bisa di praktekkan :

  • Langkah pertama yang harus di lakukan adalah dengan mendownload aplikasi Disdukcapil berdasarkan domisili tempat tinggal.
  • Kemudian pilih layanan KTP.
  • Lengkapi semua data dan informasi yang di perlukan.
  • Upload syarat pembuatan KTP.
  • Lakukan verifikasi berkas hingga muncul notifikasi status pelayanan.
  • Selanjutnya datang ke kantor kecamatan terdekat atau bisa langsung ke Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman e KTP.
  • Tunggu hingga semua tahapan di proses.
  • Maka nantinya setelah KTP jadi, maka kamu bisa mengambilnya langsung di kantor kecamatan setempat.

Nah itulah beberapa cara yang bisa di lakukan untuk membuat KTP secara online. Meskipun sebenarnya mudah namun tidak semua Dinas Dukcapil sudah menyediakan layanannya. Sehingga jika Dinas Dukcapil di tempat tinggal kamu belum menyediakan aplikasi, maka kamu bisa langsung datang kekantor dengan membawa berkas seperti Kartu Keluarga.

Selain itu pastikan agar kamu menggunakan pakaian yang rapih untuk sekaligus di lakukan pengambilan gambar perekaman KTP Elektronik. Selamat mencoba !

Baca Juga :

***