Cara Cek Status KTP secara Online, Mudah dan Cepat !

Cara cek KTP online. KTP merupakan singkatan dari Kartu Tanda Penduduk yang sekarang sudah di upgrade menjadi digital. Menjadi identitas yang wajib di miliki oleh semua warga negara, KTP sendiri nyatanya memiliki peranan yang cukup penting. Di dalamnya berisikan informasi pribadi setiap warga dan terintegrasi secara langsung dengan database kependudukan di Kementerian Dalam Negeri Pusat.

Selain itu setiap warga negara tidak bisa memiliki KTP lebih dari 1 atau KTP ganda. Bahkan jika yang warga tersebut memang berpindah domisili, maka NIK yang di miliki akan tetap sama dan jumlahnya hanya 1.

Adapun sistem tersebut memang di buat oleh pemerintah untuk mengurangi kemungkinan seseorang memiliki KTP lebih dari 1 yang bisa saja di salahgunakan untuk kriminal.

Lalu bagaimana caranya mengecek E-KTP yang sudah terdaftar di datebase pemerintahan?

Nah pada artikel kali ini akan di jelaskan mengenai cara cek e-KTP secara online dengan mudah. Dengan begitu nantinya kamu akan mengetahui apakah NIK yang terdapat dalam e-KTP sudah tersimpan di database kependudukan atau belum.

1. Melalui situs Kemendagri

Cara pertama yang bisa di praktekkan untuk cek KTP secara online adalah melalui situs Kemendagri. Sangat mudah untuk di praktekkan, simak beberapa langkah di bawah ini :

  • Langkah pertama yang harus di lakukan adalah dengan masuk ke situs resmi Kemendagri terlebih dahulu melalui browser.
  • Selanjutnya klik opsi e-KTP.
  • Kemudian isi NIK pengguna lalu Enter.
  • Jika data KTP memang valid, maka pengguna akan mendapatkan tampilan berupa data lengkap seperti di KTP.

Note : Selain melalui situs Kemendagri, kamu juga bisa cek via situs Dukcapil pemerintah daerah sesuai dengan domisili tempat tinggal. Caranya juga cenderung sama yakni hanya dengan memasukkan nomor NIK dan status yang sudah terdaftar akan bisa muncul pada sistem.

2. Melalui Disdukcapil

Cara selanjutnya yang bisa di lakukan untuk cek NIK KTP secara online adalah melalui Disdukcapil. Di mana kamu bisa mempraktekkannya melalui SMS, WhatsApp, Sosial Media, Call Center, bahkan hingga Email.

  • Melalui SMS
    Kirimkan SMS dengan format : Cek#KTP#NIK kemudian kirimkan ke nomor 0815 3636 9999.
  • Melalui WhatsApp
    Kirimkan pesan WhatsApp dengan format : Nama Lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota dan kirimkan ke nomor 0813 2691 2479.
  • Melalui Sosial Media
    Kirim melalui pesan sosial media Facebook “Halo Dukcapil” dan Twitter “@ccdukcapil”, dengan format #NIK#Nama_Lengkap#NIK#Nomor_HP#Keluhan.
  • Melalui Call Center
    Dengan menghubungi nomor 1500-537.
  • Melalui Email
    Kirim email dengan format #NIK#NAMA_LENGKAP#NO_KK#NO_TELP#KELUHAN melalui email callcenter.dukcapil@gmail.com.

Status KTP

Saat melakukan pengecekan KTP, ada status yang penting untuk diketahui oleh penduduk. Berikut di antaranya :

  • Tidak Ada Status yang menandakan biodata suudah terdaftar di SIAK Disdukcapil namun belum menjalankan perekaman e-KTP.
  • Terima Kasih telah merekam e-KTP yang berarti perekaman data sudah di lakukan.
  • Data Teridentifikasi Ganda yang mengartikan biodata terekam ganda dengan NIK yang berbeda.
  • Siap Cetak, artinya adalah hasil perekaman e-KTP akan di cetak setelah menjalani tahap Ajudicated.
  • Sudah di cetak berarti e-KTP sudah di print.

Nah itulah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk cek status KTP melalui online. Cara diatas cenderung mudah dilakukan bahkan tanpa membutuhkan aplikasi sekalipun. Selamat mencoba !

Baca Juga :

***