Cara Mudah Cek Tunggakan Beserta Denda BPJS secara Online

Cek tagihan dan denda BPJS secara rutin merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Hal ini bertujuan agar terhindar atau setidaknya meminimalisir tunggakan atau denda yang harus di bayarkan. Selain itu cara mengecek tagihan BPJS juga cenderung mudah untuk dilakukan secara online. Dengan begitu kamu tidak perlu repot untuk datang langsung ke kantornya. Adapun sebagai informasi tambahan, keterlambatan pembayaran BPJS Kesehatan akan mengakibatkan proses klaim di rumah sakit mengalami kendala.

Bagaimana cara mengecek tagihan BPJS Kesehatan? Beberapa syarat yang di butuhkan adalah kartu BPJS Kesehatan atau bisa juga menggunakan NIK KTP.

Nah untuk kamu yang masih bingung, pada artikel kali ini akan di berikan beberapa cara mengecek tagihan sekaligus denda yang ada di BPJS Kesehatan. Simak ulasan di bawah ini hingga akhir.

Cara cek tunggakan dan denda BPJS Kesehatan

Ada beberapa cara yang bisa di lakukan untuk mengecek tunggakan BPJS Kesehatan. Dengan begitu nantinya kamu bisa menggunakan cara mana saja sesuai keinginan.

1. Melalui Website

Pengecekan tunggakan BPJS Kesehatan bisa di lakukan melalui website resminya yakni https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs. Setelah masuk ke halaman dashboard situs, pilih opsi Cek Iuran BPJS Kesehatan. Jangan lupa untuk memasukkan 13 digit nomor kartu BPJS atau bisa juga menggunakan NIK dan tanggal lahir. Masukkan nomor validasi atau captcha.

Tunggu beberapa saat maka kamu akan di arahkan pada bagian informasi pembayaran BPJS Kesehatan. Di sana juga kamu akan menemukan informasi tentang keterlambatan dan denda yang harus di bayarkan.

2. Melalui aplikasi tambahan

Jika sebelumnya kamu pernah menggunakan aplikasi BPJS Kesehatan atau Mobile JKN. Cek tunggakan BPJS juga bisa di lakukan di sana. Terlebih caranya cenderung lebih simple dan mudah. Hanya saja pastikan kamu sudah mendownload dan instal aplikasinya terlebih dahulu. Adapun beberapa langkah cek tunggakan BPJS Kesehatan antara lain adalah :

  • Bukalah aplikasi Mobile JKN.
  • Masukkan nomor identitas, password, dan kode captcha.
  • Klik opsi info iuran.
  • Pilih Info Riwayat Pembayaran.
  • Tunggu beberapa saat hingga rincian tunggakan muncul.

3. Melalui WhatsApp

Menariknya, cek tunggakan BPJS Kesehatan bisa di lakukan melalui WhatsApp. Caranya cukup mudah yakni hanya dengan mengirimkan pesan ke nomor 0811-8750-400 dengan format Chika terlebih dahulu.

Nantinya Chika akan memberikan pilihan informasi layanan. Ketik angka 2 untuk memilih menu cek tagihan iuran. Kemudian masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP. Ketik juga tanggal lahir sesuai dengan format yang di minta.

Setelah pesan terkirim, maka Chika akan membalas berupa rincian tunggakan kepesertaan BPJS Kesehatan.

4. Melalui e-Commerce

Seperti yang kita ketahui, saat ini pembayaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan di e-Commerce seperti Tokopedia ataupun Shopee. Simak beberapa langkah dibawah ini untuk mempraktekkannya :

  • Bukalah aplikasi e-Commerce seperti Tokopedia.
  • Kemudian klik TopUp dan Tagihan.
  • Pilih BPJS Kesehatan.
  • Masukkan nomor BPJS Kesehatan.
  • Klik Cek Tagihan.

Membayar tunggakan BPJS Kesehatan

Semua tunggakan BPJS Kesehatan wajib dibayar agar status kepesertaan tetap aktif. Selain itu kamu tidak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan memberikan kemudahan yakni dengan membayar tunggakan dengan cara mencicil. Hanya saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu seperti :

  • Peserta adalah Pekerja Bukan Penerima Upah atau Bukan Pekerja.
  • Tunggakan iuran minimal adalah 4 bulan dan maksimal 2 tahun.
  • Maksimal tahap pembayaran dengan cicilan adalah 1 tahun.
  • Peserta harus mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi layanan Call Center BPJS 165.
  • Nantinya status kepesertaan baru akan aktif setelah tunggakan iuran bulan berjalan dibayar lunas.

Nah itulah beberapa penjelasan mengenai cara mengecek tunggakan BPJS Kesehatan secara online. Semoga informasi ini bisa membantu kamu mengetahui besaran tunggakan serta denda tagihan yang harus dibayarkan.

Baca Juga :

***