Epic99.com – Cara bayar tilang online. Seiring berjalannya waktu, penegakan hukum di Indonesia akan di buat setransparan mungkin. Hal ini bisa di lihat dari layanan pemerintahan yang sudah di berlakukan secara online. Seperti salah satunya adalah tilang, di mana mungkin kamu sudah pernah mendengarnya bahwa akan di lakukan tilang secara online.
Untuk itu di manapun kamu melakukan perjalanan, sebaiknya untuk terus mematuhi peraturan lalu lintas karena bisa saja kamu mendapatkan tilang online.
Namun jika sudah terlanjur di tilang secara online, bagaimana cek denda dan bayarnya? Pada artikel kali ini akan di berikan penjelasan mengenai cek dan bayar denda tilang secara online.
Cara mudah cek denda tilang online
Jika kamu mengalami e-tilang, cara cek dendanya terbilang cukup mudah. Selain itu kamu tidak perlu keluar rumah karena ceknya bisa di lakukan secara online. Berikut beberapa tahapannya untuk kamu ketahui :
- Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah dengan masuk ke situs e-tilang info.
- Selanjutnya cek nomor registrasi e-tilang yang kamu dapatkan dari polisi.
- Masukan nomor tersebut ke kolom pencarian.
- Tunggu beberapa saat hingga situs akan menampilkan detail data kendaraan sekaligus nomor Virtual Account untuk membayarkan dendanya.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2009, yang membahas tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas, denda tilang yang akan di berikan kepada pelanggar adalah :
- Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM akan mendapatkan denda sebesar maksimal Rp 1 juta atau pidana kurungan paling lama 4 bulan.
- Pengenadara bermotor yang memiliki SIM namun tidak membawa STNK akan di kenakan denda maksimal Rp 250 ribu atau pidana paling lama 1 bulan.
- Pengendara mobil yang melanggar teknis seperti spion yang tidak lengkap, klakson mati, lampu rem tidak berfungsi dan lain sebagainya akan di kenakan denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.
- Pengendara mobil yang tidak membawa perlengkapan keamanan seperti ban cadangan, segitiga pengaman, pembuka roda, dan lainnya akan di kenakan denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan penjara maksimal 1 bulan.
Cara bayar denda tilang online
Jika kamu sudah mengetahui total denda yang harus di bayarkan, tahapan selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah dengan membayar dendanya melalui virtual account. Untuk kamu ketahui, nantinya virtual account yang akan kamu dapatkan adalah virtual account BRI atau BRIVA. Berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan untuk membayar tilang online :
1. Melalui ATM BRI
- Kunjungi ATM BRI terdekat.
- Masukkan kartu seperti pada umumnya.
- Selanjutnya pilih opsi Transaksi Lain.
- Kemudian pilih pembayaran lalu klik Lainnya.
- Lalu pilih pada opsi BRIVA.
- Masukkan nomor virtual account yang sudah di dapatkan sebelumnya.
- Pastikan informasi yang muncul sudah sesuai dengan hal yang ingin di bayarkan.
- Jika sudah lakukan konfirmasi dan ikuti petunjuk selanjutnya.
- Selesaikan pembayaran dan simpan struk bukti pembayaran untuk nantinya di berikan kepada pihak penindak.
2. Melalui ATM selain BRI
Jika kamu tidak memiliki ATM BRI, kamu akan tetap bisa melakukan pembayaran secara online. Berikut langkah-langkahnya untuk kamu ketahui :
- Datang ke ATM terdekat dari rekening bank yang kamu miliki.
- Selanjutnya masukkan kartu dan lakukan login seperti biasanya.
- Langkah berikutnya pilih menu Transaksi Lainnya dan klik Transfer.
- Pilih ke rekening bank lain.
- Masukkan kode BRI yaitu 002.
- Masukkan juga 15 digit virtual account yang sudah kamu dapatkan.
- Periksa rincian pembayaran dan selesaikan pembayaran.
- Simpan struk sebagai bukti pembayaran tilang sah.
Nah itulah beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk cek dan bayar denda tilang secara online. Nantinya jika pembayaran sudah di lakukan, tahap selanjutnya kamu bisa datang ke kantor kepolisian untuk mengambil dokumen yang sempat di tahan.
Baca Juga :
- 4 Cara Mudah Cek dan Bayar Pajak Kendaraan secara Online
- Rekomendasi Aplikasi Baca Novel yang Di Bayar
- Control Panel VPS Terbaik 2022 (Gratis dan Berbayar)
- Contoh dan Cara Penggunaan ERD untuk Konsep Rekayasa Sistem
***