Cara dan Syarat Membuat SIM Online, Proses Cepat !

Epic99.com – Cara membuat SIM Online. Dalam aktivitas perjalanan, seorang pengemudi kendaraan tentunya harus mendapatkan izin dari Korlantas Polri. Selain itu izin mengemudi akan di tunjukan berupa kartu SIM atau singkatan dari Surat Izin Mengemudi.

Seiring berjalannya waktu, kemudahan membuat SIM saat ini bisa di lakukan secara online. Dengan begitu kamu sudah tidak perlu repot lagi untuk datang langsung ke tempat pembuatan SIM. Lalu bagaimana cara membuat SIM Online?

Pada artikel kali ini akan di jelaskan beberapa langkah membuat SIM Online yang bisa di praktekkan. Simak ulasan berikut !

Syarat membuat SIM Online

Sebelum masuk pada pembahasan utama mengenai bagaimana cara membuat SIM Online. Tentu ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi terlebih dahulu. Berikut ini beberapa syarat pembuatan SIM Online :

  • Usia minimal 17 tahun untuk SIM A, C, dan D. Lalu usia minimal 22 untuk SIM B1, dan B2 umum.
  • Mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan oleh pihak Porlantas.
  • Kartu identitas KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Cara membuat SIM Online

Untuk membuat SIM Online, ada 2 cara yang bisa kamu gunakan yakni melalui situs resmi Polri atau bisa juga melalui aplikasi Sinar. Namun jika kamu ingin melakukan penertiban SIM Baru, maka kamu akan tetap datang ke kantor untuk dilakukan pengujian.

Berikut beberapa langkah membuat SIM Online :

1. Melalui situs resmi Korlantas Polri

  • Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan masuk pada situs resmi Korlantas Polri.
  • Selanjutnya pilih Pendaftaran SIM Online pada halaman dashboard.
  • Isilah data permohonan mulai dari jenis, golongan SIM, Polda Kedatangan, dan Satpas untuk ujian.
  • Lengkapi data diri dengan lengkap.
  • Kemudian lakukan konfirmasi data.
  • Pilih metode pembayaran baik penertiban SIM Baru atau perpanjangan SIM.
  • Tentukan tanggal kedatangan ke Satpas untuk pengujian.
  • Selanjutnya isilah rekening pengembalian dana jika nantinya pemohon mengundurkan diri atau tidak lolos ujian.
  • Setujui syarat dan ketentuan pendaftaran.

Kunjungi Situs

Setelah mengisi dan melakukan pendaftaran melalui online, datanglah ke Satpas untuk dilakukan pengujian pada waktu yang telah di tentukan. Nantinya pemohon akan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan. Kemudian pengambilan foto dan sidik jari untuk selanjutnya di lakukan ujian praktek.

Note : Sebagai informasi tambahan, saat ini tidak semua Satpas menyediakan layanan pembuatan SIM Online, untuk itu kamu harus memeriksa terlebih dahulu apakan Satpas di kota kamu sudah menyediakan layanan online atau belum

2. Melalui aplikasi Sinar

  • Download terlebih dahulu aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui App Store maupun PlayStore.
  • Selanjutnya lakukan pendaftaran akun melalui nomor HP dan email.
  • Masukkan data diri berupa NIK dan nama lengkap sesuai dengan KTP.
  • Nantinya jika data dinyatakan valid, maka kamu bisa masuk pada tahapan selanjutnya.
  • Masuklah pada aplikasi SINAR, kemudian klik ikon SINAR.
  • Lengkapi semua data dan formulir yang diperlukan.
  • Jika semua data sudah lengkap, maka kamu akan langsung mendapatkan bukti registrasi melalui email.
  • Lakukan pembayaran menggunakan kode yang sudah diberikan.
  • Setelah melakukan pembayaran, maka pemohon bisa datang ke kantor Satpas untuk dilakukan pengujian pada waktu yang telah ditentukan.

Download aplikasi SINAR

Biaya pendaftaran SIM Online

Biaya pendaftaran SIM sudah di atur dalam PP Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di institusi Polri. Berikut ini biaya pendaftaran SIM Online :

1. Biaya penertiban baru

  • Rp 120 ribu untuk golongan SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum.
  • Rp 100 ribu untuk golongan SIM C.
  • Dan Rp 50 ribu untuk golongan SIM D.

2. Biaya perpanjangan SIM

  • Rp 80 ribu untuk golongan SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum.
  • Rp 75 ribu untuk golongan SIM C dan Rp 30 ribu untuk golongan SIM D.
  • SIM Internasional diberlakukan perpanjangan dengan biaya Rp 225 ribu.

Note : Biaya belum termasuk tes kesehatan, psikologi, dan asuransi kesehatan dengan rincian sebagai berikut :

  • Biaya asuransi Rp 30 ribu
  • Pemeriksaan kesehatan jasmani Rp 25 ribu
  • Pemeriksaan kesehatan rohani Rp 40 ribu
  • Permohonan SKUKP Rp 50 ribu

Demikian ulasan mengenai cara membuat SIM Online. Cara di atas sebenarnya sangat mudah untuk di lakukan. Hanya saja kamu harus mengetahui terlebih dahulu apakah di kotamu sudah menyediakan layanan pendaftaran online atau belum.

Baca Juga :

***