Cara Urus Perpanjangan SKCK Online dan Syarat yang Diperlukan

Epic99.com – Cara perpanjangan SKCK Online. SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Di mana pembuatannya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2002 Pasal 15 Ayat 1 tentang Kepolisian. SKCK memiliki banyak fungsi yang cukup penting dalam hal dokumentasi.

Oleh karenanya masyarakat yang membutuhkan SKCK bisa membuatnya di kantor kepolisian terdekat dengan beberapa syarat yang di butuhkan.

Adapun secara umum, fungsi dari SKCK bisa di gunakan untuk melamar pekerjaan baik PNS maupun swasta bahkan hingga untuk pergi ke luar negeri. Selain itu masa berlaku SKCK juga ada batasnya yakni hanya 6 bulan saja. Oleh karena itu jika masa berlaku SKCK sudah habis, maka kamu bisa melakukan perpanjangan di kantor kepolisian.

Seiring berjalannya waktu, kemudahan bisa di rasakan oleh semua lapisan masyarakat. Di mana kamu bisa melakukan perpanjangan SKCK secara online dengan mudah. Bagaimana caranya? Simak uraian berikut !

Syarat Perpanjang SKCK Online

SKCK secara tidak langsung merupakan bukit bahwa pemiliknya tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal. Untuk prosesnya sendiri terbilang simple, hanya saja setiap kantor kepolisian daerah memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Namun secara umum, prosesnya tetap sama saja.

Sebelum melakukan perpanjangan SKCK online, berikut beberapa persyaratan yang harus di penuhi terlebih dahulu :

  • SKCK Asli sebelumnya yang memiliki tanda tangan dan stempel asli dari Kapolsek atau Kapolres setempat.
  • Fotocopy KTP sebanyak 1 lembar.
  • Fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar.
  • Fotocopy Akta kelahiran atau Ijazah, atau surat nikah.
  • Pas foto dengan background merah ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulis perpanjangan SKCK.

Sebagai informasi tembahan, persyaratan di atas tidak hanya berlaku untuk perpanjangan SKCK online saja melainkan juga offline.

Berapa biaya perpanjangan SKCK ?

Untuk melakukan perpanjangan SKCK, ada biaya yang harus di keluarkan. Terlebih lagi mengenai biaya perpanjangan SKCK sudah di atur dalam Undang-Undang No.20 tahun 1997, Undang-Undang No.2 tahun 2002, PP RI No.50 tahun 2010, ST/1929/VI/2010 Surat Telegram Kapolri, dan PP RI Nomor 60 Tahun 2016 pasal 1 ayat 2.

Biaya yang harus di keluarkan untuk melakukan perpanjangan SKCK yakni Rp 30 ribu.

Cara Perpanjangan SKCK Online

Melakukan perpanjangan SKCK online di lakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat di mana kamu sudah tidak perlu lagi untuk datang langsung ke kantor kepolisian dan melakaukan antrian.

Selain itu proses perpanjangan SKCK online juga di lakukan dengan proses yang cepat. Hanya saja meskipun bisa di lakukan online, kamu akan tetap datang ke kantor jika membutuhkan legalisir.

Simak beberapa langkah di bawah ini untuk melakukan perpanjangan SKCK online :

  • Masuklah pada situs SKCK Polri melalui browser apapun.
  • Selanjutnya klik Menu yang berada dibagian kanan atas.
  • Pilih Form Pendaftaran.
  • Kemudian isilah semua formulir data diri yang tersedia.
  • Lalu pilih kesatuan wilayah dan metode pembayaran.
  • Klik Lanjut.
  • Isi juga informasi mengenai hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, hingga ciri fisik.
  • Upload dokumen persyaratan yang dibutuhkan pada halaman Lampiran.
  • Setelah melakukan upload dokumen, maka kamu akan mendapatkan Barcode.
  • Langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah dengan datang ke Polres dan menunjukkan Barcode kepada petugas.
  • Jangan lupa juga untuk menyerahkan dokumen fisik sebagai persyaratan.
  • Tunggu hingga petugas melakukann proses dan pencetakan SKCK
  • Setelah SKCK jadi, kamu bisa melakukan pembayaran jika metode yang dipilih adalah bayar langsung.

Nah itulah beberapa cara yang bisa di praktekkan untuk melakukan perpanjangan SKCK online. Dari cara di atas memungkinkan kamu untuk tidak antre secara langsung di kantor kepolisian.

Baca Juga :

***