Daftar KIR Mobil Online. KIR mobil di butuhkan untuk kamu yang pengusaha atau pemilik kendaraan niaga. Di mana uji KIR sendiri tidak lain adalah proses pemeriksaan untuk memastikan kendaraan niaga sudah beroperasi sesuai dengan syarat dan layak berkendara di jalan. Selain itu periode pengujian KIR biasanya di lakukan setiap 6 bulan sekali.
Oleh karena itu, KIR menjadi salah satu biaya operasional kendaraan yang rutin sekaligus menjadi syarat wajin bagi kendaraan niaga seperti mobil pick up, box, bus, taksi, dan lain sebagainya. Bahkan lebih dari itu, pengujian KIR juga sudah di atur dalam UU No. 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lalu bagaimana prosedur pendaftaran KIR dan persyaratannya? Simak artikel berikut hingga akhir !
Baca Juga : Cara dan Syarat Membuat Kartu Keluarga Sejahtera Online
Biaya KIR Mobile
Sebelum mengetahui bagaimana prosedur pendaftaran KIR, ada baiknya untuk kamu mengetahui terlebih dahulu biaya yang di perlukan. Di mana sebenarnya biaya ini tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya. Selain itu biaya KIR di bedakan dari jenis kendaraannya. Adapun rincian biaya KIR mobil di antaranya adalah :
- Pick Up Rp 22 Ribu
- Truk Rp 22 Ribu
- Bus Rp 18 Ribu
- Mikro Bus Rp 18 Ribu
- Minibus Rp 18 Ribu
- Sedan Rp 18 Ribu
Selain biaya KIR yang harus di bayarkan, ada biaya lainnya yang juga harus di bayarkan seperti biaya tanda dan biaya tambahan. Berikut adalah rinciannya :
- Biaya Tanda
- Biaya tanda uji KIR mobil Rp 9 ribu
- Biaya tanda uji KIR Kereta Tempelan Rp 4,5 ribu
- Pasang tanda ulang KIR Mobil Rp 25 ribu
- Ganti buku KIR yang hilang Rp 15 ribu
- Biaya tambahan
- Buku uji KIR Rp 9 ribu
- Emisi KIR Rp 10 ribu
- Pengecatan KIR Rp 10 ribu
- Sanksi Administrasi Rp 10 ribu
Sebagai informasi tambahan, biaya KIR mobil merupakan biaya resmi yang sudah di tetapkan oleh Dinas Perhubungan. Sehingga kemungkinan biayanya akan berbeda jika kamu menggunakan jasa calo.
Cara mendaftar KIR Mobil
Setelah mengetahui besaran biaya yang harus disiapkan, selanjutnya masuk pada proses pendaftaran KIR Mobil. Dimana ada beberapa cara yang bisa di praktekkan.
Daftar KIR Mobil Online
Menariknya kamu bisa melakukan pendaftaran KIR mobil secara online. Dengan begitu kamu bisa melakukannya di mana saja sesuai keinginan. Berikut adalah beberapa langkahnya :
1. Melalui website
- Masuk pada laman https://ngekironline.co.id.
- Kemudian pilih opsi Pendaftaran Uji.
- Selanjutnya isi data yang di perlukan seperti provinsi tujuan, PKB tujuan, dan permohonan.
- Klik Daftar.
- Lakukan verifikasi pendaftaran dengan cara masuk ke menu Cek Pendaftaran dan masukan nomor pendaftaran.
- Klik Cari
- Lakukan pembayaran.
- Kemudian lakukan pengujian kendaraan dan evaluasi hasil uji sesuai dengan jadwal yang sudah di tentukan.
- Terakhir lakukan pencetakan dokumen.
2. Melalui aplikasi
- Download dan instal terlebih dahulu e-KIR DDLAJ yang sesuai dengan Dinas Perhubungan daerah masing-masing.
- Lakukan registrasi akun menggunakan email dan nomor telepon.
- Setelah masuk pada bagian dashboard aplikasi, pilih menu Layanan UJI KIR.
- Lengkapi semua data yang di butuhkan.
- Setelah pihak dari Dinas Perhubungan melakukan verifikasi,maka selanjutnya kamu bisa melakukan pengujian KIR sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Biasanya hasil uji KIR akan dikirim melalui aplikasi.
Daftar KIR mobil offline
Jika tidak ingin melakukan pendaftaran online, maka opsi lainnya yang bisa dilakukan adalah daftar KIR secara offline. Datanglah langsung ke kantor Dinas Perhubungan terdekat dan lakukan pendaftaran di loket. Jangan lupa untuk melengkapi semua data yang dibutuhkan. Lakukan booking uji KIR dengan menetapkan jadwal. Siapkan dokumen lalu serahkan ke penguji.
Persyaratan Dokumen Uji KIR
Dibawah ini adalah beberapa persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan uji KIR :
- Formulir permohonan uji KIR
- Sertifikat registrasi uji tipe
- Izin trayek khusus mobil angkutan umum
- Fotocopy dan KTP asli pemilik kendaraan
- Surat kuasa jika dilakukan oleh yang bukan pemilik kendaraan
- Fotocopy dan STNK yang berlaku
- Gesekan nomor rangka dan mesin kendaraan (untuk pembuatan KIR baru)
- Fotocopy dan buku uji asli (untuk perpanjangan KIR)