Cara Membuat Laporan Tindak Kriminal ke Polisi secara Online

Epic99.com – Laporan Polisi Online. Bagaimana cara membuat laporan kepolisian secara online? Pertanyaan ini seringkali di tujukan oleh masyarakat yang ingin membuat laporan kriminal tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Beberapa kepolisian resor di Indonesia menerapkan layanan online untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Meskipun begitu, belum semua daerah di Indonesia menerapkannya. Oleh karenanya pendaftaran kriminal ke polisi secara online tidak bisa di lakukan oleh masyarakan di semua daerah.

Namun jika kepolisian daerah kamu sudah menerapkan layanan pelaporan SPKT online, berikut beberapa langkah yang bisa kamu lakukan !

Apa itu SPKT ?

Merupakan pelayanan yang di berikan oleh pihak kepolisian untuk semua masyarakat berupa penerimaan, penanganan pertama, pengaduan, pelayanan dari polisi. Selain itu fungsi SPKT juga adalah mendatangi TKP untuk melakukan pengamanan dan olah TKP sesuai dengan ketentuan hukum.

SPKT memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan berupa :

  • LP atau laporan kepolisian
  • Surat tanda terima laporan polisi
  • Surat keterangan tanda lapor kehilangan
  • STTP atau Surat tanda terima pemberitahuan
  • Surat keterangan lapor polisi

Tidak hanya itu saja, fungsi lainnya dari SPKT adalah :

  • Melakukan kordinasi dan memberi bantuan berupa penanganan TKP dan pengolahannya.
  • Memberikan pelayanan masyarakat melalui telepon, pesan singkat, faksmili, internet, dan surat.
  • Penyajian informasi secara umum yang berkaitan dengan kepentingana masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cara lapor polisi online

Seperti yang sudah di jelaskan sebelumnya, tidak semua kepolisian resor menyediakan layanan online untuk membuat laporan kriminal. Oleh karena itu pastikan kamu sudah mengetahui lebih dahulu, apakah kepolisian daerah kamu sudah menerapkan layanan online atau belum.

Contoh saja pada polres Maros dan Garut, dimana keduanya saat ini sudah melayani SPKT online untuk memudahkan masyarakat dalam membuat laporan dengan proses yang cepat.

1. Polres Maros

Polres Maros menyediakan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) secara online. Sehingga masyarakat bisa melaporkan tindak kejahatan tanpa harus datang langsung ke kantor. Nantinya masyarakat yang ingin melapor cukup menghubungi nomor layanan 0811 4442110.

Lebih dari itu, nomor tersebut juga sudah terhubung di WhatsApp dan aktif memberikan pelayanan selama 24 jam setiap harinya.

Bahkan tidak hanya melalui nomor ponsel saja, kamu bisa melakukan pelaporan tindak kriminal secara online melalui media sosial dan website resminya. Adapun untuk media sosial Polres Maros yakni Akun Facebook di Polres Maros, kemudian Instagram @tribratanews_polresmaros, dan website https://polresmaros.com.

2. Polres Garut

Berbeda dengan Polres Maros, Polres Garut bahkan meluncurkan aplikasi Smart SPKT Polres Garut untuk memudahkan masyarakat dalam membuat laporan. Hal ini dilakukan sebagai terobosan dalam pelayanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Garut.

Kamu hanya perlu download aplikasi Smart SPKT Polres Garut dengan mudah dan gratis melalui PlayStore. Selanjutnya bukalah aplikasi dan lakukan pendaftaran akun.

Setelah akun berhasil didaftarkan, maka kamu bisa langsung membuat laporan melalui aplikasi tersebut dengan mudah dan proses yang cepat.

Penutup

Demikian beberapa cara mudah membuat laporan tindak pidana ke polisi secara online. Dimana kamu sudah tidak perlu lagi untuk datang langsung ke kantor polisi. Namun sebelum melakukan pelaporan secara online, pastikan terlebih dahulu Polresta daerah kamu sudah menerapkan layanannya. Selain itu sebaiknya laporan yang diadukan bukanlah laporan palsu.

Baca Juga :

***