Cek Hutang lewat KTP online. Kecanggihan teknologi yang ada semakin memberikan kemudahan untuk kamu yang ingin mengecek hutang secara online. Bahkan hanya bermodalkan KTP saja, kamu bisa mengetahui apakah seseorang memiliki hutang atau tidak.
Nah salah satu alternatif terbaik yang bisa di lakukan adalah dengan memeriksanya di BI Checking.
Seperti yang kita ketahui bersama, BI Checking sendiri adalah salah satu faktor di mana kamu bisa di setujui atau malah di tolak jika ingin mengajukan pinjaman ke bank atau perusahaan fintech lainnya.
Lalu apakah bisa mengecek kepemilikan hutang hanya dengan KTP? Jawabannya adalah bisa, bahkan lebih dari itu kamu juga bisa mengeceknya secara online sehingga tidak perlu keluar rumah sama sekali.
Untuk kamu yang penasaran, berikut ini beberapa cara yang bisa di lakukan !
Cek Hutang lewat KTP secara online
Meskipun caranya cenderung mudah, namun tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara cek hutang hanya dengan KTP saja. KTP sendiri bermanfaat untuk mengetahui skor kredit seseorang apakah baik atau buruk karena masih ada hutang yang belum lunas.
Selain itu semakin berkembangnya perusahaan pinjol, penggunaan KTP semakin di salah gunakan. Oleh karenanya penting juga untuk kamu meminimalisir terjadinya penyalah gunaan KTP dengan memeriksanya di situs OJK online.
Setiap ingin mengajukan pinjaman ke Bank, tahapan penting yang harus di lalui seseorang adalah dengan lulus Bi Checking. Sehingga biasanya jika penilaian kredit buruk, maka akan sulit untuk mendapatkan pinjaman. Begitupun sebaliknya jika penilaian kredit baik, maka kamu akan dengan mudah mendapatkan pinjaman.
Syarat cek hutang melalui KTP secara online
Jika ingin mengecek hutang melalui KTP online, ada beberapa persyaratan yang harus di siapkan terlebih dahulu. Adapun beberapa syarat diantaranya adalah :
- Fotocopy KTP untuk WNI
- Fotocopy paspor untuk WNA
- dan Identitas diri sekaligus surat kuasa jika diwakilkan.
Kemudian untuk pengecekan hutang bagi badan usaha, maka syarat yang harus disiapkan terbilang cukup banyak seperti :
- NPWP
- Akta pendirian badan usaha
- Identitas asli pengurus badan usaha
- Perubahan anggaran dasar yang memuat susunan sekaligus wewenang pengurus
- Surat kuasa asli
- Fotokopy dan identitas penerima kuasa
Cara cek hutang menggunakan KTP secara online
Langsung masuk pada pembahasan utama mengenai cara cek hutang menggunakan KTP secara online. Dimana kamu akan menggunakan layanan SLIK OJK atau yang lebih dikenal denngan BI Checking.
Berikut adalah beberapa langkah yang bisa dipraktekkan :
- Langkah pertama yang harus dilakaukan adalah dengan masuk ke situs IDEB SLIK OJK.
- Selanjutnya isi data diri dan jenis permohonan untuk mendapatkan daftar antrian.
- Jangan lupa untuk mengupload data pribadi berupa KTP dan scan foto untuk validasi.
- Jika registrasi sudah selesai, maka selanjutnya kamu bisa cek email untuk mendapatkan link konfirmasi SLIK.
- Lalu cetak formulir yang sudah di isi dan beri tanda tangan.
- Kemudian nantinya kamu akan di minta untuk melakukan validasi data ke petugas SLIK. Proses tersebut bisa melalui chat dan video call WhatsApp.
- Setelah semua prosesnya selesai, maka kamu hanya perlu menunggu petugas memberikan hasil pemeriksaan hutang.
Nah itulah beberapa cara yang bisa di praktekkan untuk mengecek hutang melalui KTP. Cara diatas cenderung mudah dan bisa di lakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor OJK terdekat.
Baca Juga :
- Cek SLIK OJK Online dan Offline Sebelum Mengajukan Pinjaman
- 6 Aplikasi Pinjaman Online Legal dan Terdaftar OJK
- Cara Gestun Limit Akulaku langsung ke Rekening
- Cara Mengecek NISN Online Berdasarkan Nama & Asal Sekolah
***