Cara Mengecek Pemilik Plat Nomor Kendaraan secara Online

Epic99.com – Cara mengecek pemilik plat nomor kendaraan. Mengecek plat kendaraan sudah bisa kamu lakukan secara online. Dengan begitu nantinya kamu akan tahu siapa pemilik kendaraan hanya berdasarkan plat nomornya. Meskipun cenderung mudah, namun cara mengeceknya berbeda-beda. Hal ini di sesuaikan dengan lokasi Samsat tiap provinsi.

Kamu juga nantinya akan bisa melakukan cek plat kendaraan melalui online. Jika penasaran, berikut ini beberapa penjelasan yang bisa kamu praktekkan.

Cek plat kendaraan

Cek plat kendaraan biasanya di lakukan dengan berbagai tujuan dan alasan. Seperti salah satunya adalah saat kamu ingin melakukan transaksi jual beli kendaraan bekas. Selain itu tujuan lainnya yang umum di lakukan pengecekan plat kendaraan adalah jika terjadi suatu masalah pada pemilik kendaraan.

Untuk mengeceknya, kamu bisa melakukan beberapa cara di bawah ini dan sesuaikan dengan domisili samsat.

1. Melalui aplikasi

Mengecek plat kendaraan bisa kamu lakukan dengan menggunakan aplikasi. Selain itu biasanya aplikasi yang di gunakan tergolong ringan dan mudah dalam penggunaan. Aplikasi cek plat kendaraan merupakan aplikasi yang di keluarkan oleh Samsat maupun pemerintah daerah. Oleh karena itu aplikasi akan berbeda pada tiap-tiap daerah dan tidak semua daerah sudah berbasis aplikasi.

Untuk daftar aplikasinya ada pada tabel berikut ini :

Wilayah SamsatNama Aplikasi
AcehPeluit Ditlantas Polda Aceh
RiaueSamsat Kepri
LampungInfo Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung
DKI JakartaCek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
Jawa Barat Sambara
Jawa TengahSakpole e-Samsat Jateng
DI YogyakartaPajak Kendaraan Yogyakarta
Jawa Timure-Smart Samsat Jatim
Kalimantan Utaras-Samsat Kalimantan Utara
Kalimantan TengahRC Polda Kalimantan Tengah
PontianakSamsat Pontianak
Nusa Tenggara BaratSamsat Delivery
Sulawesi Selatane-Dempo Samsat Online Sulsel
Sulawesi UtaraInfo Pajak Kendaraan Sulut

Semua nama aplikasi yang tertera pada tabel di atas bisa kamu download dan instal secara gratis melalui Play Store. Di mana dalam aplikasi menyediakan fitur berupa informasi pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor yang sesuai dengan domisili Samsat.

2. Melalui situs resmi Samsat

Selain menggunakan aplikasi yang harus didownload terlebih dahulu. Kamu bisa melakukan cek plat kendaraan dengan mudah melalui situs resmi Samsat. Seperti pada penjelasan sebelumnya, setiap domisili tentu memiliki kantor Samsat yang berbeda-beda. Untuk itu kamu harus menyesuaikan dengan kode plat kendaraan.

Dalam melakukan cek plat kendaraan melalui situs Samsat resmi, tidak semua domisili menyediakan situsnya. Berikut ini daftar domisili Samsat yang bisa dilakukan cek plat kendaraan melalui situs :

Wilayah DomisiliAlamat Situs Web 
Aceh http://esamsat.acehprov.go.id/
Banten http://ditlantas.banten.polri.go.id/e-samsat-nasional/
Jawa Barathttps://bapenda.jabarprov.go.id/sipolin-samsat-jabar/
Jawa Tengah http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
DI Yogyakartahttp://infonjkbdiy.com/
Jawa Timurhttps://esamsat.jatimprov.go.id/

3. Datang langsung ke kantor Samsat

Informasi diatas mungkin hanya tersedia dalam beberapa kantor Samsat di Indonesia. Selain itu jika kamu tidak bisa melakukan cek plat kendaraan secara online. Jalan terakhir yang bisa dilakukan adalah dengan mendatangi langsung kantor Samsat yang sesuai dengan plat kendaraan.

Untuk syarat dokumennya biasanya pihak Samsat akan meminta KTP, STNK, dan juga BPKB kendaraan dari pihak pelapor. Hal tersebut juga dilakukan untuk mengetahui data pelapor. Selain itu biasanya ada beberapa biaya yang harus dibayarkan.

Nah itulah beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek plat nomor kendaraan secara online. Jika tidak bisa dilakukan secara online maka dengan terpaksa kamu harus melakukannya secara offline yakni datang langsung ke kantor Samsat sesuai dengan kode plat kendaraan.

Dikarenakan plat nomor kendaraan mencakup data pribadi pemilik kendaraan. Alangkah lebih baik untuk kamu lebih bijak menggunakan layanan yang diberikan oleh pemerintah maupun pihak Samsat itu sendiri.

Baca Juga:

***