Daftar IMEI HP Luar Negeri di Kemenperin, Bebas Blokir !

Epic99.com – Daftar IMEI HP di Kemenperin. Penggunaan smartphone setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan. Baik Android maupun iOS, sekarang sudah bisa di miliki dengan harga terjangkau. Hal ini di karenakan kebutuhan penggunaan smartphone yang semakin memudahkan kehidupan sehari-hari.

Untuk kamu ketahui, sejak tahun 2020, pemerintah Indonesia memberlakukan pemblokiran untuk smartphone BlackMarket. Di mana biasanya smartphone Black Market memiliki IMEI yang tidak terdaftar di Kemenperin.

Sebagai alternatif, jika kamu membeli smartphone dari luar negeri, wajib hukumnya untuk mendaftarkan IMEI di Kemenperin. Hal ini bertujuan agar smartphone tersebut bisa di gunakan di Indonesia.

Pada artikel kali ini akan di jelaskan mengenai cara mendaftarkan IMEI smartphone di Kemenperin dengan mudah.


Apa itu IMEI?

Untuk kamu yang belum tahu, IMEI merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity yang berupa nomor identitas yang ada pada smartphone sebagai identitas perangkat. Selain itu nomor IMEI sendiri berbeda-beda setiap smartphone.

Kemenperin sebagai Kementerian Perindustrian Republik Indonesia bertugas untuk mendata setiap nomor IMEI dari semua HP yang masuk ke Indonesia. Sehingga nantinya hanya dengan nomor IMEI, kamu akan mengetahui semua informasi mengenai perangkat mulai dari tanggal pembuatan, asal pabrik, dan lain sebagainya.


Nomor IMEI tidak Terdaftar

Bagaimana jadinya jika nomor IMEI yang ada di HP kamu tidak terdaftar. Masalah ini biasanya terjadi karena kamu melakukan pembelian smartphone di luar negeri. Untuk mengetahuinya, kamu bisa mengecek di website resmi Kemenperin di imei.kemenperin.go.id.

Kemudian jika nomor IMEI dari HP yang kamu gunakan tidak terdaftar di Kemenperin, maka hal yang harus kamu lakukan adalah dengan mendaftarkannya.

Selain itu biaya pendaftaran juga gratis. Hanya saja ada beberapa syarat yang harus di penuhi untuk melakukan pendaftaran. Berikut beberapa di antaranya :

  • Perangkat smartphone yang di beli dari luar negeri akan di kenakan biaya berdasarkan ketentuan impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Hanya bisa mendaftarkan maksimal 2 perangkat untuk setiap individu.
  • Akan di kenakan bebas pajak jika perangkat memiliki nilai maksimal $500.
  • Mengisi form registrasi IMEI melalui website IMEI Registration Form untuk mendapatkan QR Code.
  • Pendaftaran IMEI hanya bisa di lakukan maksimal 60 hari sejak perangkat masuk ke Indonesia.
  • Membawa dokumen perjalanan seperti paspor dan tiket pesawat.
  • Bawa HP yang ingin di daftarkan.

Cara mendaftarkan IMEI

Mendaftarkan IMEI bisa di lakukan baik secara online maupun secara offline dengan datang langsung ke kantor Bea Cukai. Secara tahapan keduanya memiliki proses yang hampir sama. Namun jika kamu tidak ingin melakukan pendaftaran secara offline atau datang langsung ke kantor. Berikut ini beberapa langkah mendaftarkannya secara online :

  • Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah dengan masuk ke website resmi Bea Cukai di beacukai.go.id/register-imei.html. Kamu juga bisa masuk melalui aplikasi di Mobile Bea Cukai yang bisa di download di App Store maupun PlayStore.
  • Selanjutnya isilah formulir pendaftaran IMEI berupa data diri mulai dari Nama, NIK, Nomor Paspor, NPWP, dan lainnya.
  • Lengkapi juga form yang berisikan list barang. Kamu bisa memasukkan list 2 barang sekaligus mulai dari merek perangkat, tipe, RAM, penyimpanan, warna, nomor IMEI, bahkan hingga mata uang yang di gunakan untuk membelinya.
  • Langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah dengan upload dokumen.
  • Jika beberapa proses di atas sudah di lakukan, kamu di haruskan untuk melakukan konfirmasi pengiriman data.
  • Nantinya kamu akan mendapatkan QR Code yang akan di gunakan untuk mengurus langsung ke kantor Bea Cukai.
  • Langkah terakhir yang harus kamu lakukan adalah dengan menunggu persetujuan dari Bea Cukai. Jika mendapatkan persetujuan, nantinya IMEI HP yang kamu daftarkan akan otomatis terdaftar dan bisa di gunakan di Indonesia.

Nah itulah beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk daftar nomor IMEI HP di Kemenperin. Pastikan untuk tidak terlambat mendaftar di Bea Cukai dengan maksimal 60 hari sejak kedatangan barang ke Indonesia.

Baca Juga :

***