Cek IMEI Bea Cukai – Pemilik ponsel pasti sudah akrab dengan istilah International Mobile Equipment Identity (IMEI), yang merupakan kode lima belas digit yang mengidentifikasi ponsel individu. Operator seluler tertentu bahkan dapat menggunakan IMEI untuk mengidentifikasi jenis perangkat yang terhubung ke jaringan mereka. Semua handphone yang di gunakan di Indonesia harus terdaftar secara resmi di Bea Cukai sesuai dengan peraturan pemerintah. Untuk mengetahui apakah ponsel Anda legal, segera cek IMEI Bea Cukai.
Kenapa IMEI Harus Terdaftar?
Pemerintah telah giat memerangi pengiriman ponsel ilegal dalam beberapa tahun terakhir. Ponsel-ponsel ini biasanya di jual di Indonesia tanpa pajak. Salah satu cara untuk mengontrol ponsel ilegal ini adalah dengan mendaftarkan IMEI mereka di Bea Cukai.
Jika IMEI ponsel yang mereka miliki tidak terdaftar dalam database pemerintah, ponsel tersebut akan di anggap sebagai ponsel yang melanggar hukum. Akibatnya, jaringan seluler ponsel tersebut akan di blokir, menyebabkan tulisan “tidak ada layanan” atau “tidak ada layanan” muncul. Karena ponsel mereka tidak dapat di gunakan untuk mengakses internet, mengirim SMS, atau menelepon, jelas ini tidak di inginkan oleh semua pemilik.
Akibatnya, sangat penting bagi mereka yang baru saja membeli ponsel dari luar negeri untuk melakukan pendaftaran IMEI. Jika Anda membeli ponsel dari orang lain, terutama dari luar negeri, pastikan untuk memeriksa IMEI bea cukai terlebih dahulu untuk memastikan apakah pembelian tersebut legal. Ponsel tersebut tidak dapat di gunakan karena berstatus ilegal, jadi jangan sampai sudah mengeluarkan banyak uang.
Perbedaan cek IMEI Kemenperin dan BeaCukai
Orang yang memiliki ponsel di Indonesia dapat mengecek IMEI mereka melalui database Bea Cukai dan Kemenperin. Namun, IMEI yang terdaftar pada database Bea Cukai adalah hasil registrasi penumpang yang membawa perangkat dari luar negeri, yang biasanya harus di lakukan langsung di bandara. Anda dapat memeriksa IMEI Bea Cukai dengan mengunjungi situs web berikut: www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
Namun, IMEI yang terdaftar di database Kemenperin berasal dari pelaku usaha yang melakukan registrasi. Ponsel yang didaftarkan Kemenperin biasanya dapat di beli baik di toko fisik maupun toko online dalam negeri. Oleh karena itu, database IMEI Kemenperin akan berbeda dengan database Bea Cukai. Situs imei.kemenperin.go.id dapat di gunakan untuk mengidentifikasi IMEI.
Selain itu, individu yang melakukan registrasi IMEI di bandara dapat secara mandiri mengecek status registrasinya secara berkala. Jika ponsel yang didaftarkan tidak memiliki akses ke jaringan seluler, pengguna dapat menunggu selama dua puluh empat jam setelah pendaftaran. Namun, jika sampai batas waktu tersebut, ponsel tersebut masih gagal mendapatkan akses ke jaringan seluler, pengguna dapat menghubungi Call Center Kemenkominfo di nomor 159.
Warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 90 hari dan ingin mengakses jaringan telekomunikasi harus mendaftarkan IMEI ponsel mereka di gerai operator layanan telekomunikasi.
Cara Memverifikasi IMEI di Bea Cukai
Untuk memastikan apakah ponsel yang di bawa dari luar negeri berstatus legal, segera lakukan pengecekan di situs web Bea Cukai dengan melakukan langkah-langkah berikut:
- Anda harus mengunjungi situs web berikut: https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
- Selanjutnya, isi kolom yang tersedia dengan lima belas digit nomor IMEI. Saat Anda membeli handphone, kardus di mana Anda akan menemukan nomor IMEInya.
- Selain itu, kalian dapat mengecek melalui kode USSD dengan menekan nomor *#06#.
- Kemudian, masukkan kode kunci yang ditunjuk dan tekan tombol “send”.
- Apakah ponsel yang dimiliki sudah terdaftar akan di tampilkan melalui status registrasi.
Sangat penting untuk memeriksa imei bea cukai untuk memastikan ponsel yang digunakan tidak akan mengalami masalah di kemudian hari.
Baca Juga :
- 6 Rekomendasi Aplikasi Pelacak IMEI, Bantu Saat Kehilangan HP !
- Ciri-Ciri IMEI iPhone Terblokir dan Cara Mengatasinya !
- Cara Mudah Unlock IMEI iPhone Terbaru, Gratis dan Berbayar !
- Daftar IMEI HP Luar Negeri di Kemenperin, Bebas Blokir !
***