Cara Mudah Mengurus Surat Cerai Secara Online Maupun Offline

Cara Mengurus Surat Cerai Online – Semua pasangan tentu ingin memiliki rumah yang harmonis. Namun, Pasal 39 UU Perkawinan menyatakan bahwa perceraian dapat di lakukan dalam kasus di mana tidak ada kemungkinan untuk rukun kembali. Dalam hal perceraian, penting untuk memahami bahwa ada beberapa cara untuk mengurus surat cerai: secara online, di pengadilan, atau offline.

Cara Mengirim Surat Cerai Melalui Internet

Mahkamah Agung Republik Indonesia telah meluncurkan sistem e-court, yang merupakan alat pengadilan berupa aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam:

Online pendaftaran perkara, pembayaran, pemanggilan, dan pengiriman dokumen persidangan (misalnya, replik, duplik, kesimpulan, atau jawaban)

Tetapi saat ini, akses e-court hanya dapat di gunakan oleh peserta terdaftar—yaitu, para advokat yang telah di validasi pengadilan tinggi. Para advokat ini baru dapat mendaftarkan perkara melalui e-court setelah mereka di validasi. Dengan kata lain, penggugat atau pemohon memerlukan advokat untuk mengurus surat cerai secara online.

Cara Mengurus Surat Cerai di Pengadilan Agama

Bagi mereka yang beragama Islam, mereka dapat mengajukan surat cerai ke pengadilan agama. Untuk mendapatkan surat cerai, pendaftaran cerai harus di lakukan terlebih dahulu. Jika itu di lakukan oleh pihak istri, maka harus diajukan cerai gugat, tetapi jika itu di lakukan oleh pihak suami, maka harus di ajukan cerai talak.

Proses dan Tahapan Cerai Gugat

  1. Pertama, penggugat harus mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman istri. Misalnya, jika istri tinggal di Cilandak, maka gugatan dapat di ajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Jika istri tinggal di luar negeri, gugatan dapat di ajukan ke pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman suami atau pasangan tergugat.
  2. Penggugat harus membayar panjar biaya perkara setelah gugatan di serahkan ke pengadilan agama.
  3. Ketua Pengadilan Agama akan memilih Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara dalam satu atau dua hari sejak gugatan di daftarkan. Majelis Hakim akan menetapkan hari sidang.
  4. Setelah hari sidang di tetapkan, juru sita akan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang. Tujuan sidang pertama adalah untuk mendamaikan kedua belah pihak.
  5. Jika tidak mungkin bagi kedua belah pihak untuk berdamai, hakim akan meminta mediasi. Jika mediasi tidak berhasil dan ada alasan yang cukup untuk perceraian, perceraian akan di putus dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  6. Putusan perceraian cerai di catat oleh pegawai pencatat.
  7. Kedua pihak harus di berikan akta cerai atau surat cerai oleh panitera.

Nah itulah beberapa cara yang bisa di lakukan untuk mengurus perceraian baik secara online maupun offline. Semoga informasi ini bisa membantu kamu yang ingin mengurusnya.

Baca Juga :

***